Medina 105.3 FM

Batal ke Tanah Suci, Calon Haji di Garut Berencana Tarik Kembali ONH

Medinafm (Garut) – Sejumlah calon jemaah haji di Kabupaten Garut berencana mengambil kembali uang pelunasan ongkos naik haji (ONH). Hal itu dilakukan menyusul pembatalan ibadah haji untuk tahun ini.

Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Karimudin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan terkait pencairan ONH tersebut.
Menurut Karimudin, ada dua skema yang disiapkan untuk uang ONH. Calon jemaah haji akan diberi pilihan soal ongkos haji ini karena batal berangkat tahun 2020 ini.

“Kami siapkan dua skema. Pertama biaya pelunasan ONH bisa disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Nanti ada skema khusus dan punya nilai manfaat. Tentunya bisa dipakai untuk keberangkatan tahun depan,” ujarnya, Selasa (2/6/2020).

Sedangkan skema yang kedua, terang Karimudin, yakni calon jemaah haji bisa mengambil biaya pelunasan ONH. Namun diakuinya, untuk skema kedua ini pihaknya baru akan merapatkan soal teknisnya.

“Hari ini Kemenag Garut mau rapat virtual bicarakan soal teknisnya. Sudah ada (calon jemaah haji) yang mau ambil. Makanya kami bicarakan dulu,” ucapnya.

Karimudin menyebutkan, di Kabupaten Garut ada sebanyak 1.895 calon jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini. Rencananya, kloter pertama akan berangkat pada 25 Juni 2020.

Namun karena batal, lanjut Karimudin, paling menunggu tahun depan jika sudah dibuka. Ia menyebut, sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi masih belum memberi izin pembukaan ibadah haji karena pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Karimudin menambahkan, kekecewaan pasti dirasakan para calon jemaah haji yang gagal berangkat tersebut. Apalagi kebanyakan dari mereka sudah menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

“Kecewa sudah pasti ada. Apalagi calon jemaah ini sudah menunggu tujuh sampai delapan tahun untuk bisa berhaji,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. (GalamediaNews.Com)

Exit mobile version