Mengenal Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Online

Medinafm.id (Garut) – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan ini yakni operasional angkutan sewa khusus/online atau biasa disebut taksi online. Berikut adalah hal-hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat:

1.Hal apa saja yang diatur dalam PM 108 Tahun 2017?

PM 108 Tahun 2017 yang mulai berlaku pada 1 November 2017 mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yakni angkutan dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu, atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap. Beberapa jenis angkutan yang termasuk dalam kategori di atas yaitu taksi, angkutan pariwisata, angkutan karyawan, angkutan sewa, angkutan permukiman, dan angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi.

2.Terkait dengan angkutan sewa khusus tersebut, hal-hal apa saja yang diatur?

Terdapat 9 poin revisi, yakni 1) argometer, 2) tarif, 3) wilayah operasi, 4) kuota atau perencanaan kebutuhan, 5) persyaratan minimal 5 kendaraan, 6) bukti kepemilikan kendaraan bermotor, 7) domisili TNKB, 8) Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan 9) peran aplikator.

3.Mengapa transportasi yang selama ini disebut sebagai taksi online dikategorikan sebagai angkutan sewa khusus?

Taksi adalah angkutan umum yang melayani penumpang tidak dalam trayek dan memiliki ciri-ciri yang diatur adalah sebagai berikut: identifikasi “taksi” di bodi kendaraan, berplat kuning, dan memakai argometer. Sedangkan yang selama ini disebut taksi online adalah kendaraan yang berplat hitam, tidak memakai argometer, dan tidak memiliki identitas khusus. Untuk mengakomodir jenis angkutan yang demikian, maka dalam PM 108 tahun 2017 dibuatlah nomenklatur angkutan sewa khusus atau bisa juga disebut angkutan sewa online. Artinya secara hukum pemerintah mengakui keberadaan angkutan yang berbasis aplikasi tersebut.

4.Mengapa Pemerintah harus mengatur angkutan sewa online?

Ada beberapa hal yang mendasari dibuatnya PM 108 Tahun 2017, selain untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, Pemerintah harus memastikan pelayanan angkutan orang yang ada saat ini selamat, aman, nyaman, tertib, lancar, dan terjangkau. Dalam kaitannya dengan iklim usaha, peraturan ini untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Bagaimana melakukannya, yakni dengan memberi kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum, dan memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

5.Bukankah sebelumnya sudah ada PM 26 Tahun 2017?

Betul, PM 108 Tahun 2017 diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan menyusul tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung No. 37/P.HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017 yang mencabut sebagian ketentuan dalam PM 26 Tahun 2017. Dengan demikian PM 108 Tahun 2017 merupakan peraturan terbaru dengan mencabut PM 26 Tahun 2017. PM 108 Tahun 2017 dapat diunduh melalui link berikut:

http://jdih.dephub.go.id/produk_hukum/view/VUUwZ01UQTRJRlJCU0ZWT0lESXdNVGM9

6.Disebutkan bahwa angkutan sewa online menetapkan tarif berdasarkan argometer. Apakah argometer ini sama dengan argometer taksi reguler?

Yang dimaksud di sini adalah besaran tarif angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Pembayaran layanan angkutan sewa online dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi tersebut dengan bukti dokumen elektronik.

7.Kenapa harus ditetapkan tarif batas bawah dan batas atas? Bukankah ini membuat angkutan sewa online menjadi mahal?

Pengaturan tarif batas atas dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikkan tarif yang sewenang-wenang di waktu tertentu, terutama pada saat jam sibuk dimana permintaan (demand) sangat tinggi. Sedangkan pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif/banting harga yang dapat menjatuhkan usaha pesaing. Jadi pengaturan tarif ini semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat.

8.Siapa yang menetapkan tarif batas bawah dan atas tersebut?

Tarif batas bawah dan atas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif batas bawah dan atas ini sudah melalui pembahasan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan. Selanjutnya penetapan tarif angkutan sewa online dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi berbasis teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas bawah dan atas.

9.Untuk apa menetapkan wilayah operasi dan rencana kebutuhan kendaraan angkutan sewa online yang beroperasi? Siapa pula yang menetapkan?

Dalam sistem transportasi, keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan (supply and demand) sangat penting. Yang dijaga bukan hanya kepentingan konsumen, tetapi juga penyedia jasa termasuk pengemudi. Bila wilayah operasi dan jumlah kendaraan yang beroperasi tidak dibatasi, yang terjadi adalah over supply. Selain menambah beban jalan, penghasilan pengemudi juga akan menurun apabila terlalu banyak angkutan umum yang beroperasi. Wilayah operasi dan rencana kebutuhan kendaraan angkutan sewa online ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenanganya.

10.Mengapa terdapat persyaratan memiliki minimal lima kendaraan? Bagaimana dengan pengemudi angkutan sewa online yang rata-rata hanya memiliki satu kendaraan?

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persayaratan sebagai berikut: memiliki paling sedikit lima kendaraan, memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki, dan menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan, dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi. Harap diingat, koperasi ini haruslah memiliki izin sebagai penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

11.Apa alasannya STNK harus berbadan hukum, bukankah ini kendaraan pribadi yang dibeli dengan uang pribadi pula?

Apabila suatu kendaraan mengangkut penumpang umum dan berbayar, secara Undang-Undang kendaraan tersebut harus mematuhi aturan sebagai angkutan umum, tidak lagi angkutan pribadi. Maka agar angkutan sewa online dapat beroperasi secara legal, diwajibkan untuk memiliki STNK berbadan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hokum berbentuk koperasi.

12.Bukankah selama ini hanya angkutan umum yang harus uji KIR? Mengapa kendaraan pribadi juga harus diuji?

Demi keselamatan, uji KIR diwajibkan bagi angkutan umum, yakni angkutan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan berbayar. Hal ini telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena angkutan sewa online mengangkut penumpang umum dan berbayar, maka peraturan uji KIR juga berlaku atasnya.

13.Sejauh mana aplikator, atau pihak yang menyediakan aplikasi pemesanan angkutan dapat berperan dalam penyelenggaraan angkutan sewa online?

Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi dapat menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini, namun demikian perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Hal-hal yang dilarang antara lain, memberikan layanan akses aplikasi ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah.

14.Dengan adanya peraturan ini, artinya Kemenhub tidak mendukung inovasi dan penggunaan teknologi di bidang transportasi. Betulkah demikian?

Pada dasarnya, aturan angkutan sewa online dalam PM 108 Tahun 2017 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi. Sebaliknya, dengan peraturan ini, angkutan sewa online yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi telah diakomodir agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi. (Sumber Kemenhub RI)