Pemkab Garut Berencana Akan Berlakukan PSBB Parsial di 12 Kecamatan

Medinafm (Garut) – Pemerintahan Kabupaten Garut saat ini tengah merancang teknis penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Secara Parsial dibeberapa wilayah.

“Jadi Kabupaten Garut bersama-sama dengan pemerintah provinsi Jawabarat akan melakukan PSBB,” ujar Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman saat ditemui sejumlah media usai melakukan pembahasan terkait PSBB di Aula Pamengkang Alun-alun Kabupten Garut, Minggu (3/4/2020).

Lanjut Helmi,  yang akan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yakni ada 12 Kecamatan diwilayah Kabupten Garut.

“Jadi dalam rancangan saat ini ada 12 Kecamatan yang di berlakukan PSBB. Mulai dari kecamatan Garut kota, Tarogong kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cibatu, Cisurupan, Cikajang dan kecamatan Cigedug,” katanya

Sambung ia, penduduk yang berdomisili di wilayah pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease  (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, Wajib untuk memenuhi ketentuan.

“Pemberlakuan pembatasan sosial bersekala besar ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan acara konsisten menerapkan protokol Kesehatan pencegahan Corona virus Disease (Covid-19),” tuturnya. (koranfakta.com)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.