Bupati Garut akan Berlakukan Lockdown Lokal Setelah Ada Peraturan Pemerintah

Medinafm (Garut) – Demi kemanusian dan menjamin kesehatan warga masyarakat Garut, Bupati Garut H Rudy Gunawan berniat untuk memberlakukan Lockdown Lokal dalam mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di kabupaten Garut. Namun lockdown tersebut akan dilakukan setelah ada payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah.

”Kita akan lakukan Lockdown Lokal setelah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, sesuai UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan istilah Karantina Wilayah” kata Bupati Garut, Minggu (29/3/20).

Dikatakan Bupati, langkah ini di ambil mengingat kehawatirannya semakin bertambahnya Orang Dalam Pemantauan (ODP) setiap harinya, selain itu tindakan keras akan dilakukan kepada masyarakat yang mengabaikan anjuran Social Distancing yang dikeluarkan pemerintah.

”Ketegasan ini harus dilakukan, karena di kota garut masyarakat masih banyak keluar rumah dan saya melihat sendiri ibu ibu bawa anaknya jalan-jalan ke pengkolan itu membahayakan, ODP di garut sudah lebih 500 orang ini sudah sangat berbahaya, apalagi sekitar lebih dari 50 ribu orang akan mudik menjelang bulan Ramadhan”. Jelas Bupati Rudy Gunawan.

Untuk Lockdown Lokal sambung Rudy, pihaknya akan ke daerah – daerah pedesaan akan dilakukan Lock dengan mobil Puskesmas dibantu oleh Bhabinkamtibmas, Babhinsa serta RT / RW secara sinergi mereka menjaga wilayahnya, mereka yang baru pulang dari kota zona merah dan manapun akan diperiksa kesehatannya dengan ketat, serta harus mengisolasi diri dirumahnya selama 14 hari.

”Apabila masih membandel, kita akan melakukan langkah-langkah penegakkan sesuai Maklumat Kapolri, Kami sendiri memberikan dukungan dan tentu itu adalah hal yang harus dilakukan penindakan secara hukum karena membahayakan keselamatan orang lain”. Pungkasnya (BI)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.