New Normal, Kantor Wajib Miliki Ruang Isolasi

Medinafm (Garut) – Kementerian Kesehatan mewajibkan kepada seluruh perusahaan untuk memiliki ruangan tersendiri bagi karyawan yang diduga memiliki gejala COVID-19. Ruangan itu perlu dipersiapkan ketika karyawan mulai kembali bekerja di kantor saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.

Aturan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha di situasi pandemi.

“Menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan screening,” tulis aturan tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Rabu 25 Mei 2020.

“Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina atau isolasi mandiri (viva.co.id)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.