Kapolres Garut: Pembakar Hutan Bisa di Pidana Penjara 10 Tahun

Medinafm (Garut) – Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansyah S.IK M.IK menghimbau pada masyarakat Garut agar tidak sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan untuk kepentingan tertentu, karena bagi pelaku Pembakaran Hutan bisa dijerat hukuman pidana 10 tahun dan denda 10 milyar.

Hal itu diungkapkan Kapolres Garut atas keprihatinanya menyikapi sering terjadinya kebakaran di Kab. Garut belakangan ini seiring dengan musim kemarau yang panjang, misalnya kebakaran hutan yang terjadi di sekitar Gunung Guntur dan Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Papandayan pada beberapa waktu lalu.

Kapolres menegaskan, sesuai dengan Pasal 108 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), bahwa pelaku yang sengaja membakar hutan atau lahan untuk kepentingan tertentu bisa dijerat dengan pidana penjara dan denda milyaran rupiah.

“Atas sering terjadinya kebakaran di Kab. Garut belakangan ini, kami menghimbau agar masyarakat Garut berhati hati dalam menjaga lingkungan sekitar serta tidak sengaja membakar lahan untuk berkebun maupun membakar area hutan untuk kepentingan tertentu, karena pelakunya bisa dijerat hukum pidana”. Ujar Kapolres

Selain itu, Kapolres juga meminta agar masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan dan membakar sampah dimana saja karena bisa mengakibatkan kebakaran diareal pemukiman penduduk.

“Bukan hanya membakar lahan atau hutan dengan sengaja, akan tetapi membuang puntung rokok dan membakar sampah sembarang juga bisa menjadi pemicu kebakaran dipemukiman warga”. Tambah Kapolres

Dalam sepekan terakhir lebih dari 4 peristiwa kebakaran yang menimpa pemukiman warga di Garut, seperti yang terjadi di Wanaraja, Sukawening, Limbangan dan Cilawu. Hal itu disebabkan karena human error serta akibat dari musim kemarau yang panjang yang memudahkan material cepat terbakar. (DG)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.